Sengketa Lahan 50 Hektare di Malang Disorot, LSM dan Kuasa Hukum Klaim Milik Ahli Waris
KABUPATEN MALANG — Sengketa kepemilikan lahan seluas sekitar 50 hektare di wilayah Ngandong, Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, kembali mencuat. Pihak yang mengatasnamakan ahli waris menyatakan lahan tersebut diduga telah dikuasai pihak lain selama bertahun-tahun.
Ketua DPP RI Lembaga Anti Penyalahgunaan Anggaran Negara (LSM-APAN), Rahma Yulinda Handayani Tan, menyampaikan bahwa pihaknya bersama kuasa hukum telah melakukan langkah awal berupa pemasangan papan pemberitahuan di lokasi yang diklaim sebagai tanah warisan.
Papan tersebut berisi peringatan bahwa lahan berada dalam penguasaan kuasa hukum ahli waris serta larangan bagi pihak lain untuk memasuki atau memanfaatkan tanpa izin. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penegasan status klaim kepemilikan.
Menurut Rahma, dugaan penguasaan tanpa hak atas tanah dapat memiliki konsekuensi hukum, baik pidana maupun perdata. Ia merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penguasaan lahan tanpa hak, serta ketentuan perdata mengenai perbuatan melawan hukum.
“Setiap pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut dipersilakan menempuh jalur hukum dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. Proses pembuktian harus dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Kuasa hukum dari Muslimin & Partners juga menyampaikan bahwa pemasangan tanda dan batas lahan dilakukan untuk memberikan informasi kepada publik, sekaligus menghindari potensi sengketa yang lebih luas.
“Jika ada pihak lain yang mengklaim, silakan menunjukkan bukti. Kami siap melakukan pembuktian secara hukum,” kata perwakilan kuasa hukum.
Pihak ahli waris melalui Riadi menyampaikan harapan agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan memperoleh kepastian hukum atas lahan yang diklaim sebagai warisan keluarga.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, lahan tersebut berada di wilayah Ngandong dengan batas-batas tertentu yang telah diidentifikasi oleh pihak ahli waris dan kuasa hukum sebagai bagian dari proses penegasan klaim.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak lain yang disebut menguasai lahan tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan kuasa hukumnya. Seluruh pihak yang disebut tetap berada dalam asas praduga tak bersalah. Redaksi menjunjung Kode Etik Jurnalistik serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gabung dalam percakapan