BOS TRAVEL UMRAH DIDUGA GELAPKAN DANA JEMAAH, POLISI TANGKAP TERSANGKA DI PASURUAN
PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan mengamankan seorang perempuan berinisial SKN (33), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah.
Tersangka diamankan petugas di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Minggu (24/5/2026) dini hari, setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian terkait laporan sejumlah calon jemaah asal Kabupaten Pamekasan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus tersebut berawal dari penawaran paket umrah dengan biaya sekitar Rp18,5 juta per orang. Salah seorang korban kemudian mendaftarkan 17 calon jemaah dan melakukan pelunasan biaya keberangkatan yang dijadwalkan pada Februari 2026.
Namun menjelang jadwal keberangkatan, perjalanan umrah tersebut tidak terlaksana. Tersangka disebut menyampaikan alasan bahwa dokumen visa belum terbit sehingga keberangkatan ditunda.
Merasa dirugikan, para calon jemaah meminta pengembalian dana. Akan tetapi, hingga batas waktu yang disepakati, dana tersebut disebut belum dikembalikan. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan proses penyelidikan dan pemanggilan terhadap terlapor. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga dilakukan upaya pencarian hingga akhirnya berhasil diamankan.
Dari hasil penyelidikan sementara, total kerugian yang dilaporkan dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp319 juta.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan serta kemungkinan adanya korban lainnya.
CATATAN REDAKSI:
Informasi dalam berita ini mengacu pada keterangan resmi pihak kepolisian. Tersangka berhak memperoleh perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red)
Gabung dalam percakapan