KEMENAG TEGASKAN PADHANG ATI PEKALONGAN BUKAN PONDOK PESANTREN RESMI
PEKALONGAN – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa lembaga bernama Padhang Ati yang berada di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, bukan merupakan pondok pesantren resmi sebagaimana informasi yang ramai beredar di media sosial.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya kasus dugaan asusila yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum dan menyeret sosok yang diketahui memimpin lembaga tersebut.
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menjelaskan bahwa Padhang Ati merupakan sebuah padepokan yang tidak memiliki izin operasional sebagai pondok pesantren dan tidak tercatat dalam sistem resmi Kementerian Agama.
“Lembaga itu bukan pesantren, melainkan padepokan. Berdasarkan pengecekan pada sistem Education Management Information System (EMIS), lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan,” ujar Basnang Said sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Rabu (28/5/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas berbagai informasi yang beredar di media sosial yang menyebut lembaga tersebut sebagai pondok pesantren.
Sementara itu, proses hukum terkait dugaan tindak pidana yang menyeret pimpinan padepokan tersebut masih berlangsung dan ditangani oleh pihak berwenang.
CATATAN REDAKSI:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi Kementerian Agama Republik Indonesia. Penyebutan nama lembaga dilakukan karena telah menjadi informasi yang dipublikasikan oleh instansi pemerintah. Adapun proses hukum terhadap pihak yang terlibat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Kemenag.go.id
Gabung dalam percakapan