BREAKING NEWS
Selamat datang di KampungWartaNews.ny.id | Media terpercaya | Promo & kerjasama hubungi redaksi sekarang

Dari Fasilitas Umum Menjadi Dapur MBG, Warga Minta Penjelasan Terbuka Soal Pemanfaatan Gedung Desa Sumberjo

BOJONEGORO – Perubahan fungsi Gedung Serbaguna milik Pemerintah Desa Sumberjo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, menjadi lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Gedung yang selama bertahun-tahun menjadi pusat berbagai aktivitas warga, mulai dari olahraga bulutangkis, rapat, pertemuan masyarakat, kegiatan sosial hingga hajatan, kini tidak lagi dapat dimanfaatkan sebagaimana sebelumnya karena digunakan sebagai dapur penyedia makanan bergizi.

Sejumlah warga mengaku mendukung Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi program pemerintah. Namun di sisi lain, masyarakat berharap adanya penjelasan yang lebih terbuka mengenai proses pemanfaatan aset desa yang kini digunakan untuk mendukung kegiatan tersebut.

Perhatian masyarakat tidak terfokus pada program MBG, melainkan pada mekanisme penggunaan aset milik desa yang sebelumnya berfungsi sebagai fasilitas umum dan kini beralih menjadi fasilitas operasional SPPG.

Menurut sejumlah warga, hingga saat ini belum banyak informasi yang diterima masyarakat mengenai dasar kebijakan perubahan fungsi gedung, proses pengambilan keputusan, bentuk kerja sama yang dilakukan, maupun status pemanfaatan aset desa tersebut.

"Kami mendukung programnya. Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah bagaimana proses penggunaan aset desa ini dilakukan dan apakah masyarakat sudah mendapatkan penjelasan yang cukup terkait perubahan fungsi gedung tersebut," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain itu, warga juga menyoroti potensi pemanfaatan ekonomi dari penggunaan aset desa tersebut. Mereka berharap pemerintah desa dapat memberikan informasi secara terbuka mengenai ada atau tidaknya kontribusi terhadap pendapatan desa, mekanisme pencatatan administrasi, serta bentuk pertanggungjawaban pengelolaan aset kepada masyarakat.

Dalam pandangan sejumlah warga, keterbukaan informasi menjadi hal penting untuk menghindari munculnya berbagai asumsi maupun spekulasi di tengah masyarakat. Terlebih, aset yang digunakan merupakan fasilitas yang dibangun menggunakan sumber daya publik dan sebelumnya dimanfaatkan secara luas oleh warga desa.

Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, pemanfaatan aset desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa.

Karena itu, sejumlah warga berharap Pemerintah Desa Sumberjo dapat menyampaikan penjelasan resmi mengenai dasar pemanfaatan gedung, mekanisme yang ditempuh, serta manfaat yang akan diterima desa dari penggunaan aset tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Desa Sumberjo maupun pihak pengelola SPPG terkait mekanisme pemanfaatan Gedung Serbaguna tersebut.

Media akan memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bagikan Artikel:

f TG X