BREAKING NEWS
Selamat datang di KampungWartaNews.ny.id | Media terpercaya | Promo & kerjasama hubungi redaksi sekarang

Dua Kepala Puskesmas di Blora Dijatuhi Sanksi Disiplin, Pangkat Diturunkan Satu Tingkat


BLORA – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala puskesmas di Kabupaten Blora resmi dijatuhi sanksi disiplin oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Blora setelah proses pemeriksaan internal selesai dilakukan.

Kedua ASN tersebut adalah Kepala Puskesmas Jiken, Dadang Kun Septianto, dan Kepala Puskesmas Sonokidul, dr. Elsanita Happy Florita.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Edy Widayat, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan tim telah menemukan adanya pelanggaran terhadap kode etik dan disiplin ASN. Berdasarkan hasil tersebut, keduanya dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun.

Menurut Edy, sanksi yang diberikan merupakan tindak lanjut dari rekomendasi tim pemeriksa yang telah melakukan serangkaian klarifikasi, pemeriksaan, dan pendalaman terhadap laporan yang diterima.

"Keduanya dijatuhi sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah dari sebelumnya. Untuk jabatan kepala puskesmas masih tetap, sedangkan kewenangan pemberhentian berada pada bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keputusan yang diambil hanya berupa penurunan pangkat dan tidak mencakup pemberhentian dari jabatan struktural yang saat ini masih diemban oleh keduanya.

Dinas Kesehatan Kabupaten Blora juga memastikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi-saksi yang diperlukan dalam proses klarifikasi.

Menurut Edy, seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara profesional dan independen tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak manapun.

Kasus tersebut, lanjutnya, diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN agar senantiasa menjaga integritas, etika, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Blora menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin ASN sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan dan pelayanan kesehatan. (Red) 

Bagikan Artikel:

f TG X