Jembatan Ngulanan–Ngablak Disorot, K3 dan Transparansi Proyek BKKD Jadi Perhatian Publik
BOJONEGORO – Pembangunan Jembatan Ngulanan–Ngablak di Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, yang dibiayai melalui program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun 2025 terus berjalan. Namun di tengah progres pembangunan tersebut, aspek keselamatan kerja (K3) dan keterbukaan informasi proyek mulai menjadi perhatian publik.
Proyek yang sebelumnya sempat ditinjau langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu diharapkan mampu meningkatkan konektivitas masyarakat dan mendukung aktivitas perekonomian antarwilayah.
Saat melakukan pemantauan lapangan pada 8 Juni 2026, tim media mendapati aktivitas pekerjaan masih berlangsung. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan pada bagian struktur jembatan yang masih dalam tahap pembangunan.
Dalam pemantauan tersebut, media belum menemukan papan informasi proyek yang lazim dipasang pada pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah. Padahal keberadaan papan informasi menjadi salah satu sarana keterbukaan kepada masyarakat mengenai identitas kegiatan, sumber pendanaan, pelaksana pekerjaan, hingga masa pelaksanaan proyek.
Selain itu, media juga berupaya memperoleh informasi mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama proses pembangunan berlangsung. Namun hingga pemantauan dilakukan, informasi mengenai sistem penerapan K3, pengawasan keselamatan kerja, maupun petugas yang bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan di lokasi belum diperoleh secara lengkap.
Mandor proyek yang memperkenalkan diri sebagai Suwito menyampaikan bahwa progres pekerjaan menurut perkiraannya telah mencapai sekitar 50 hingga 60 persen.
Dalam keterangannya kepada media, Suwito juga menyebut bahwa para pekerja yang terlibat dalam pembangunan tersebut menurut pengetahuannya merupakan pekerja yang disediakan atau diarahkan oleh Feri selaku Kepala Desa Jati Blimbing. Namun informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber di lapangan dan belum mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak yang disebutkan.
Aspek keselamatan kerja sendiri merupakan bagian penting dalam setiap kegiatan konstruksi. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur kewajiban perlindungan terhadap tenaga kerja guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Selain itu, peraturan ketenagakerjaan juga memberikan hak kepada pekerja untuk memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan selama menjalankan pekerjaan.
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik, media telah mengirimkan permohonan konfirmasi kepada Feri selaku Kepala Desa Jati Blimbing serta pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan proyek, aspek keselamatan kerja, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi yang telah diajukan masih belum mendapatkan tanggapan resmi.
Masyarakat berharap pembangunan jembatan yang menggunakan anggaran publik tersebut dapat berjalan sesuai perencanaan, memenuhi standar keselamatan kerja, serta dilaksanakan secara transparan sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh warga Desa Ngulanan, Desa Ngablak, dan wilayah sekitarnya.
Media akan terus memantau perkembangan proyek ini serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)
Gabung dalam percakapan