BREAKING NEWS
Selamat datang di KampungWartaNews.ny.id | Media terpercaya | Promo & kerjasama hubungi redaksi sekarang

Bobol Jok Motor dan Bawa Kabur Uang Rp5.000, Pria di Surabaya Dituntut Empat Bulan Penjara


SURABAYA – Seorang pria bernama Moh Syifak menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa melakukan pencurian dengan membobol jok sepeda motor milik orang lain di kawasan Romokalisari, Kecamatan Pakal, Surabaya.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan.

Jaksa menyatakan terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain menuntut pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim agar terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga proses persidangan selesai.

Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di area parkir Shopee Express, Jalan Rusunawa Romokalisari, Kecamatan Pakal, Surabaya.

Terdakwa diduga membuka paksa jok sepeda motor Honda Vario milik korban menggunakan tangan kosong setelah memastikan situasi di sekitar lokasi dalam keadaan sepi.

Dari dalam jok kendaraan, terdakwa diduga mengambil sebuah tas yang berisi dompet dan uang tunai sebesar Rp5.000.

Aksi tersebut kemudian diketahui oleh petugas keamanan yang sedang berpatroli di sekitar lokasi. Terdakwa selanjutnya diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan akhir mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah memeriksa seluruh fakta persidangan.

(Red.)

Bagikan Artikel:

f TG X