BREAKING NEWS
Selamat datang di KampungWartaNews.ny.id | Media terpercaya | Promo & kerjasama hubungi redaksi sekarang

Media Masih Menunggu Penjelasan Rinci Terkait Mekanisme Pemanfaatan Gedung SPPG di Desa Sumberjo

📰 Artikel:

BOJONEGORO — Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi terkait mekanisme pemanfaatan Gedung Serbaguna milik Pemerintah Desa Sumberjo, Kecamatan Malo, sebagai lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga kini masih terus dilakukan.

Dalam komunikasi yang dilakukan media dengan Kepala Desa Sumberjo, redaksi belum memperoleh penjelasan secara rinci mengenai mekanisme pemanfaatan aset desa tersebut, termasuk proses kerja sama, dasar administrasi, maupun bentuk perjanjian yang menjadi dasar penggunaan gedung.

Pada kesempatan konfirmasi tersebut, Kepala Desa Sumberjo tidak memberikan penjelasan secara detail terhadap sejumlah pertanyaan yang diajukan media. Sebagai tanggapan, yang bersangkutan mengirimkan tautan salah satu pemberitaan media yang telah lebih dahulu memuat informasi mengenai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di desa tersebut.

Namun demikian, berdasarkan penelusuran redaksi, informasi dalam tautan tersebut belum menjawab secara spesifik pertanyaan mengenai mekanisme pemanfaatan aset desa, termasuk aspek administrasi maupun bentuk kerja sama yang menjadi dasar penggunaan Gedung Serbaguna sebagai lokasi operasional SPPG.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi juga belum memperoleh dokumen maupun keterangan resmi yang dapat menjelaskan secara utuh mengenai hubungan kerja sama atau bentuk perjanjian antara Pemerintah Desa Sumberjo dengan pihak-pihak yang disebut dalam proses pengelolaan SPPG, termasuk nama yang berkembang dalam informasi publik seperti Ainul Anggara maupun Widarwati.

Karena itu, media belum dapat menyimpulkan bentuk kerja sama maupun mekanisme pemanfaatan aset desa tersebut dan masih menunggu penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang mengenai pemanfaatan aset milik desa yang menjadi perhatian masyarakat.

Media tetap membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, maupun penyampaian dokumen pendukung dari Pemerintah Desa Sumberjo, pengelola SPPG, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(red) 

Bagikan Artikel:

f TG X