Puluhan Penerima MBG di Jember Masih Dirawat, Pemkab Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung
JEMBER – Puluhan warga di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, masih menjalani perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan setelah mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikonsumsi pada Selasa (14/7/2026).
Pemerintah Kabupaten Jember memastikan seluruh biaya pengobatan para pasien akan ditanggung penuh sebagai bentuk tanggung jawab dalam penanganan kejadian tersebut.
Anggota Satuan Tugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Akhmad Helmi Luqman, meminta seluruh fasilitas kesehatan di wilayah terdampak untuk proaktif melakukan pemeriksaan terhadap penerima manfaat MBG lainnya.
Menurut Helmi, apabila ditemukan warga yang mengalami keluhan serupa, penanganan medis harus segera dilakukan agar kondisi pasien dapat segera tertangani.
Ia juga menegaskan bahwa pasien yang masih menjalani perawatan tidak diperkenankan pulang sebelum dinyatakan pulih oleh tenaga medis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penerima manfaat yang mengalami gangguan kesehatan terdiri atas balita, siswa TK, siswa SD, hingga orang tua. Sejumlah pasien mengaku tidak menemukan kejanggalan pada makanan yang dikonsumsi. Namun beberapa jam setelah mengonsumsinya, mereka mulai mengalami keluhan seperti diare, muntah, demam, dan sakit perut.
Hingga saat ini, penyebab pasti gangguan kesehatan tersebut masih belum dapat dipastikan. Dinas Kesehatan Kabupaten Jember masih melakukan uji laboratorium terhadap sampel makanan sebagai bagian dari proses investigasi untuk mengetahui penyebab kejadian tersebut.
Media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memuat hasil pemeriksaan laboratorium maupun keterangan resmi dari instansi terkait setelah tersedia.
Catatan Redaksi:
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada hasil resmi pemeriksaan laboratorium yang menyatakan penyebab pasti gangguan kesehatan para pasien. Oleh karena itu, penggunaan istilah "diduga" dalam pemberitaan mengacu pada informasi awal yang masih dalam proses penyelidikan oleh instansi kesehatan. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Gabung dalam percakapan