BREAKING NEWS
Selamat datang di KampungWartaNews.ny.id | Media terpercaya | Promo & kerjasama hubungi redaksi sekarang

Barcode BBM Bersubsidi di SPBU Balen Dipertanyakan, Dua Konsumen Mengaku Alami Kendala Pelayanan

BOJONEGORO – Sistem barcode dalam penyaluran BBM bersubsidi kembali menjadi perhatian di SPBU Pertamina 54.621.11 Syirkah Amanah, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Dalam waktu yang berdekatan, dua konsumen mengaku mengalami persoalan berbeda ketika hendak melakukan pengisian BBM.

Keluhan tersebut membuka pertanyaan mengenai seperti apa mekanisme pelayanan yang diterapkan ketika konsumen menghadapi kendala barcode, baik karena kendaraan belum terdaftar maupun persoalan administrasi lainnya.

Salah satu konsumen, Budi Hartono, mengaku mendatangi SPBU tersebut pada Rabu (22/7/2026) dengan membawa dua kendaraan. Ia menyebut salah satu kendaraan telah memiliki barcode aktif, sedangkan kendaraan lainnya belum terdaftar dalam sistem.

Budi mengatakan sempat mencoba menggunakan barcode kendaraan lain. Namun, upaya tersebut tidak dapat digunakan karena data barcode tidak sesuai dengan kendaraan yang akan melakukan pengisian.

Dalam situasi tersebut, Budi mengaku memperoleh penjelasan dari seorang petugas yang disebut bernama Nia mengenai mekanisme pengisian bagi kendaraan yang mengalami persoalan barcode.

Budi selanjutnya mengaku melakukan pengisian Pertalite senilai Rp95.000 setelah menyerahkan uang Rp100.000. Ia menyebut terdapat penjelasan mengenai selisih pembayaran yang disebut sebagai biaya administrasi.

Keterangan mengenai pembayaran tersebut masih bersumber dari pengakuan konsumen dan belum mendapatkan konfirmasi dari pengelola SPBU.

Keluhan serupa disebut terjadi dua hari sebelumnya. Seorang pengemudi mobile crane berinisial AZ dikabarkan mengalami kendala barcode saat hendak mengisi BBM di lokasi yang sama pada Senin (20/7/2026).

Menurut informasi yang diterima redaksi, persoalan tersebut sempat memicu perdebatan antara AZ dan petugas. Kendaraan kemudian meninggalkan SPBU tanpa melakukan pengisian.

Dua kejadian tersebut menjadi perhatian karena terjadi dalam waktu yang relatif berdekatan. Kondisi ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai standar pelayanan bagi konsumen yang belum memiliki barcode atau mengalami kendala ketika proses transaksi berlangsung.

Apakah tersedia prosedur khusus bagi kendaraan yang belum terdaftar? Bagaimana mekanisme ketika sistem barcode mengalami kendala? Dan bagaimana petugas menjelaskan ketentuan tersebut kepada konsumen?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terjadi perbedaan pemahaman antara konsumen dengan petugas di lapangan.

Budi mengaku persoalan yang dialaminya juga telah disampaikan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro, Mahmudi, S.Sos., M.M., melalui WhatsApp. Menurut Budi, informasi tersebut mendapat respons dan akan dievaluasi lebih lanjut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, redaksi Kabar Pers Bhayangkara belum memperoleh keterangan resmi dari pengelola SPBU Pertamina 54.621.11 Syirkah Amanah Balen mengenai dua kejadian tersebut maupun mekanisme pelayanan terhadap kendaraan yang mengalami kendala barcode.

Redaksi juga belum menyimpulkan adanya pelanggaran dalam pelayanan SPBU. Fakta mengenai prosedur yang diterapkan masih membutuhkan penjelasan dari pengelola SPBU dan pihak terkait.

Sorotan ini terutama diarahkan pada pentingnya keterbukaan prosedur pelayanan BBM bersubsidi. Konsumen perlu mengetahui secara jelas apa yang harus dilakukan ketika barcode tidak tersedia, tidak sesuai dengan kendaraan, atau mengalami kendala teknis.

Kabar Pers Bhayangkara membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pengelola SPBU Pertamina 54.621.11 Syirkah Amanah Balen, PT Pertamina Patra Niaga, maupun pihak terkait untuk menjelaskan persoalan tersebut secara utuh.

(Red.)

Bagikan Artikel:

f TG X