BREAKING NEWS
Selamat datang di KampungWartaNews.ny.id | Media terpercaya | Promo & kerjasama hubungi redaksi sekarang

Pemberitaan Penanaman Tiang Fiber Optik di Kasiman Mengemuka, Status Perizinan Jadi Sorotan


BOJONEGORO – Aktivitas penanaman tiang dan penarikan kabel fiber optik di wilayah Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian publik setelah persoalan tersebut ramai diberitakan di sejumlah media online.

Pekerjaan jaringan telekomunikasi yang disebut-sebut berkaitan dengan layanan MyRepublic tersebut kini menjadi sorotan, terutama menyangkut kejelasan pihak pelaksana serta status perizinan pekerjaan di lapangan.

Informasi yang berkembang menyebutkan adanya aktivitas penanaman tiang dan penarikan kabel optik di sejumlah titik wilayah Kecamatan Kasiman.

Dalam perkembangan pemberitaan tersebut, muncul pula pertanyaan mengenai dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan, termasuk izin yang berkaitan dengan pembangunan jaringan telekomunikasi dan kemungkinan pemanfaatan ruang publik maupun bagian jalan.

Persoalan perizinan menjadi penting untuk mendapatkan kejelasan karena pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi tidak hanya berkaitan dengan pemasangan tiang dan kabel, tetapi juga menyangkut lokasi pekerjaan, pihak penyelenggara, pelaksana, penggunaan ruang serta ketentuan teknis yang berlaku.

Dari informasi yang berkembang di lapangan, seorang mandor bernama Erik disebut memberikan keterangan bahwa dokumen yang berada di tangannya baru berupa surat dari pemerintah desa.

Sementara dokumen perizinan lainnya disebut masih dalam proses dan akan menyusul.

Erik juga disebut menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut dilakukan berdasarkan perintah dari pihak MyRepublic.

Namun keterangan tersebut masih merupakan informasi dari pihak yang berada di lapangan dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai terpenuhi atau tidaknya seluruh persyaratan pekerjaan.

Karena itu, yang kini menjadi pertanyaan publik adalah apakah pekerjaan tersebut telah memiliki seluruh dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan sebelum aktivitas pembangunan dilaksanakan.

Selain persoalan administrasi, masyarakat juga berkepentingan mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab apabila pekerjaan tersebut dilakukan oleh perusahaan vendor atau kontraktor.

Apakah pekerjaan tersebut dilaksanakan langsung oleh penyelenggara layanan?

Atau menggunakan perusahaan pelaksana?

Siapa yang memberikan penugasan kepada pekerja di lapangan?

Dan siapa yang bertanggung jawab terhadap kepatuhan terhadap perizinan serta keselamatan selama pekerjaan berlangsung?

Pertanyaan lainnya adalah mengenai lokasi pemasangan tiang.

Apabila terdapat pekerjaan yang menggunakan, melintasi atau memanfaatkan ruang milik jalan, tentu perlu diperjelas status ruang yang digunakan serta pihak yang memberikan persetujuan atau izin sesuai kewenangannya.

Hal tersebut bukan berarti pekerjaan tersebut telah dinyatakan melanggar aturan.

Justru kepastian mengenai status perizinan diperlukan agar tidak muncul kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.

Jika seluruh dokumen dan persyaratan telah dipenuhi, pihak penyelenggara maupun pelaksana tentu memiliki kesempatan untuk menjelaskan dan menunjukkan dasar pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Sebaliknya, apabila terdapat dokumen yang masih dalam proses, masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana status proses tersebut dan atas dasar apa pekerjaan tetap dilaksanakan.

Selain perizinan, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

Pekerjaan penanaman tiang dan penarikan kabel yang dilakukan di lingkungan masyarakat maupun sekitar akses jalan memiliki potensi risiko terhadap pekerja dan pengguna jalan.

Karena itu, penerapan alat pelindung diri, pengamanan lokasi pekerjaan, metode kerja serta perlindungan terhadap pengguna jalan juga penting untuk mendapatkan penjelasan.

Hingga saat ini, informasi mengenai status perizinan dan pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari pihak penyelenggara, pelaksana serta instansi yang memiliki kewenangan.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun menyatakan pekerjaan tersebut ilegal.

Sorotan utama adalah perlunya transparansi dan kepastian mengenai dasar pelaksanaan serta status perizinan pembangunan jaringan fiber optik di wilayah Kecamatan Kasiman.

Pihak penyelenggara layanan, perusahaan pelaksana atau vendor, pengawas lapangan, pemerintah desa maupun instansi terkait diberikan ruang untuk memberikan penjelasan.

Apabila terdapat dokumen atau keterangan resmi mengenai perizinan dan pelaksanaan pekerjaan tersebut, informasi tersebut dapat menjadi bagian penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat.

Publik pada akhirnya hanya membutuhkan kepastian: pekerjaan tersebut memiliki dasar yang jelas, pihak yang bertanggung jawab jelas, perizinannya jelas, dan pelaksanaannya tidak mengabaikan keselamatan masyarakat maupun pekerja.

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan informasi mengenai aktivitas pembangunan jaringan fiber optik tersebut dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

(Red.)

Bagikan Artikel:

f TG X