BREAKING NEWS
Selamat datang di KampungWartaNews.ny.id | Media terpercaya | Promo & kerjasama hubungi redaksi sekarang

Aktivitas Galian C di Tuban Jadi Perhatian, Dari Izin Tambang hingga BBM yang Dipakai


TUBAN || Aktivitas pengambilan material di sebuah lokasi yang disebut berkaitan dengan kegiatan galian C kembali menjadi bahan perhatian di tengah masyarakat.

Dari penelusuran lapangan, terlihat adanya kegiatan pengambilan dan pengangkutan material. Aktivitas tersebut kemudian memunculkan pertanyaan sederhana: kegiatan ini sebenarnya berada di bawah izin siapa dan bagaimana status legalitasnya?

Nama Agus Santoso juga muncul dalam informasi yang beredar mengenai aktivitas tersebut. Namun sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dalam kegiatan di lokasi masih membutuhkan penjelasan dan klarifikasi.

Bukan hanya soal izin tambang.

Penggunaan bahan bakar untuk menunjang kegiatan alat maupun kendaraan pengangkut material juga menjadi perhatian. Terdapat dugaan penggunaan BBM bersubsidi, tetapi informasi tersebut masih membutuhkan pembuktian.

Karena itu, pemeriksaan di lapangan menjadi penting. Jika memang menggunakan BBM subsidi, perlu diketahui dari mana bahan bakar tersebut diperoleh dan untuk kegiatan apa digunakan.

Begitu pula dengan kegiatan galian C. Status izin, pemegang izin, lokasi kegiatan, hingga kesesuaian aktivitas dengan izin yang dimiliki perlu dipastikan melalui data dan pemeriksaan instansi berwenang.

KampungWarta7 tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan dengan menyebut telah terjadi pelanggaran.

Sorotan ini justru diarahkan agar pertanyaan yang berkembang dapat dijawab berdasarkan fakta.

Jika kegiatan tersebut legal, masyarakat tentu membutuhkan kejelasan mengenai izin dan pihak yang bertanggung jawab. Jika terdapat ketidaksesuaian, menjadi kewenangan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Termasuk dugaan penggunaan BBM bersubsidi, kepastian seharusnya diperoleh melalui penelusuran dan pemeriksaan, bukan sekadar berdasarkan dugaan.

KampungWarta7 membuka ruang bagi Agus Santoso maupun pihak pengelola kegiatan untuk memberikan penjelasan mengenai aktivitas tersebut.

Demikian pula kepada instansi terkait, diharapkan dapat memberikan informasi mengenai status perizinan dan hasil pengawasan apabila telah dilakukan.

Sebab yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar ramai pemberitaan, melainkan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.

(Redaksi KampungWarta7)

Bagikan Artikel:

f TG X