Konsumen Isi BBM Sendiri di SPBU Sugihwaras, Prosedur Keselamatan Jadi Pertanyaan
BOJONEGORO || Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu SPBU wilayah Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian setelah dokumentasi yang diterima Redaksi Cakrawarta News memperlihatkan seorang konsumen kendaraan roda dua memegang nozzle dispenser dan melakukan pengisian BBM secara langsung.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur pelayanan dan penerapan keselamatan dalam proses pengisian BBM di SPBU.
Sebagai bahan keberimbangan informasi, Redaksi Cakrawarta News telah melakukan konfirmasi kepada mandor atau pihak yang bertanggung jawab di SPBU tersebut.
Sejumlah pertanyaan disampaikan, di antaranya mengenai apakah konsumen diperbolehkan melakukan pengisian BBM sendiri menggunakan nozzle dispenser, apakah terdapat kebijakan tertentu terkait hal tersebut, serta bagaimana prosedur pelayanan dan keselamatan yang diterapkan.
Namun demikian, mandor yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan Redaksi.
KESELAMATAN BBM BUKAN HAL SEPELE
Pengisian BBM merupakan aktivitas yang membutuhkan kehati-hatian karena berkaitan dengan bahan yang memiliki risiko kebakaran apabila tidak ditangani dengan prosedur yang tepat.
Karena itu, setiap proses pelayanan di SPBU perlu memperhatikan standar operasional dan keselamatan, baik bagi konsumen, petugas maupun lingkungan sekitar.
Dokumentasi yang memperlihatkan konsumen memegang nozzle secara langsung menjadi alasan bagi Redaksi untuk meminta penjelasan kepada pihak SPBU mengenai prosedur yang sebenarnya berlaku.
Apakah tindakan tersebut dilakukan dengan sepengetahuan petugas, berada dalam pengawasan pihak SPBU, atau merupakan bagian dari mekanisme pelayanan tertentu, masih memerlukan penjelasan dari pihak yang berwenang.
Cakrawarta News tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam peristiwa tersebut.
Penilaian mengenai kepatuhan terhadap prosedur operasional dan ketentuan keselamatan merupakan kewenangan pihak atau instansi yang memiliki fungsi pengawasan.
Namun, keterbukaan informasi dari pihak pengelola tetap diperlukan agar masyarakat memperoleh penjelasan yang jelas mengenai standar pelayanan dan keselamatan dalam proses pengisian BBM.
Redaksi Cakrawarta News tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada mandor, pengelola SPBU maupun pihak terkait lainnya.
Apabila penjelasan diberikan setelah berita ini diterbitkan, Redaksi siap memuat klarifikasi tersebut sebagai bagian dari keberimbangan informasi.
(Redaksi Cakrawarta News)
Gabung dalam percakapan