Ramai Disorot Soal Perizinan dan K3, Investigasi Temukan Proyek Fiber Optik di Kasiman Terus Berjalan
BOJONEGORO || Ramainya pemberitaan mengenai aktivitas pembangunan jaringan fiber optik di Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, mendorong Redaksi KampungWarta7 melakukan penelusuran langsung ke lapangan.
Sebelumnya, sejumlah media telah memberitakan dan menyoroti aktivitas pekerjaan jaringan fiber optik di wilayah tersebut. Sorotan yang berkembang tidak hanya berkaitan dengan pemasangan tiang dan jaringan, tetapi juga menyangkut kejelasan pelaksana pekerjaan, administrasi, perizinan hingga penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan informasi dari berbagai pemberitaan yang telah lebih dahulu dipublikasikan, sejumlah pihak terkait diketahui telah dimintai penjelasan mengenai status perizinan dan koordinasi pelaksanaan pekerjaan.
Namun, sejumlah pertanyaan mengenai kejelasan administrasi, pihak yang bertanggung jawab langsung di lapangan serta status perizinan masih menjadi perhatian publik karena penjelasan yang berkembang dinilai belum sepenuhnya rinci.
Menindaklanjuti ramainya persoalan tersebut, Redaksi KampungWarta7 melakukan investigasi lapangan di sejumlah titik pekerjaan jaringan fiber optik di Kecamatan Kasiman.
Hasil pantauan menunjukkan aktivitas pembangunan jaringan masih terus berlangsung.
Pekerjaan yang sebelumnya terlihat pada tahap pemasangan tiang kini telah berkembang hingga proses penggelaran atau penarikan kabel fiber optik.
Sejumlah kabel jaringan tampak telah terpasang dan aktivitas pekerjaan masih berlangsung di beberapa titik wilayah.
Temuan tersebut menjadi perhatian tersendiri.
Di tengah ramainya pemberitaan dan pertanyaan mengenai kejelasan perizinan, pekerjaan fisik di lapangan justru terus mengalami perkembangan.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana kejelasan administrasi dan mekanisme perizinan pekerjaan jaringan tersebut.
KampungWarta7 menilai, aktivitas pembangunan infrastruktur jaringan yang berlangsung di sejumlah wilayah dan ruang publik perlu disertai keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Kejelasan mengenai siapa pelaksana pekerjaan, pihak yang bertanggung jawab di lapangan, serta status administrasi dan koordinasi dengan instansi terkait menjadi informasi yang penting untuk diketahui publik.
SOROTAN TERHADAP K3 PEKERJA
Selain persoalan perizinan, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi bagian dari sorotan yang sebelumnya berkembang dalam pemberitaan.
Pekerjaan pemasangan maupun penarikan jaringan fiber optik memiliki risiko tersendiri, terutama bagi pekerja yang melakukan aktivitas di atas tiang atau pada ketinggian.
Berdasarkan hasil pantauan visual di lapangan, penerapan perlengkapan keselamatan kerja menjadi hal yang patut mendapat perhatian dari pihak yang bertanggung jawab maupun instansi pengawasan terkait.
Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) serta sistem perlindungan terhadap risiko jatuh merupakan bagian penting dalam pekerjaan yang memiliki risiko ketinggian.
Meski demikian, KampungWarta7 tidak menyimpulkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan K3 maupun perizinan dalam pekerjaan tersebut.
Penilaian mengenai kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja dan kelengkapan administrasi merupakan kewenangan instansi pengawasan dan lembaga yang memiliki otoritas sesuai bidangnya.
Sorotan KampungWarta7 berangkat dari fakta bahwa persoalan ini telah ramai menjadi perhatian dalam sejumlah pemberitaan, sementara berdasarkan hasil investigasi lapangan, aktivitas pekerjaan jaringan fiber optik di Kecamatan Kasiman masih terus berjalan dan berkembang hingga tahap penarikan kabel.
Publik tentu membutuhkan informasi yang jelas dan terbuka mengenai dasar pelaksanaan pekerjaan tersebut.
KampungWarta7 akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan pekerjaan jaringan fiber optik di Kecamatan Kasiman.
Pemberitaan ini disusun sebagai pengembangan informasi dari pemberitaan yang telah lebih dahulu dipublikasikan sejumlah media dan diperkuat dengan hasil pantauan langsung Redaksi KampungWarta7 di lapangan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, penjelasan maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(red)
Gabung dalam percakapan