BREAKING NEWS
Selamat datang di KampungWartaNews.ny.id | Media terpercaya | Promo & kerjasama hubungi redaksi sekarang

Tiang dan Kabel Fiber Optik Terus Dipasang, Mengapa Perizinan di Padangan Belum Terjawab?


BOJONEGORO — Aktivitas pembangunan jaringan fiber optik di wilayah Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi perhatian di tengah ramainya pemberitaan mengenai pemasangan tiang dan penarikan kabel jaringan di sejumlah wilayah.

CakrawartaNews menelusuri perkembangan pekerjaan tersebut dengan melihat langsung aktivitas di lapangan. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pemasangan jaringan, termasuk pekerjaan pada posisi ketinggian, sementara material kabel berada di sekitar tepi jalan.

Persoalan yang kemudian mengemuka bukan hanya mengenai aktivitas fisik pembangunan jaringan, tetapi juga soal kejelasan administrasi dan perizinan pekerjaan.

Dalam pemberitaan yang telah berkembang sebelumnya, pihak yang disebut sebagai pengawas lapangan atau Waspang telah menjadi salah satu pihak yang dimintai penjelasan terkait pekerjaan tersebut.

Namun, informasi mengenai dokumen perizinan, dasar pelaksanaan pekerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab secara langsung di wilayah Padangan belum sepenuhnya terang.

Keterangan yang berkembang di lapangan menyebut pekerjaan dilakukan oleh pekerja berdasarkan arahan pengawas. Ketika persoalan legalitas dan dokumen pekerjaan ditanyakan, pekerja mengarahkan agar informasi tersebut dikonfirmasi kepada Waspang.

Persoalannya, ketika penjelasan tersebut hendak diperoleh dari pihak yang disebut sebagai Waspang, respons yang dibutuhkan secara detail belum juga diterima.

Kondisi inilah yang membuat status administrasi pekerjaan fiber optik di Padangan kembali menjadi sorotan.

Di tengah aktivitas pemasangan yang terus berjalan, publik tentu membutuhkan kejelasan mengenai siapa pelaksana pekerjaan, siapa vendor yang bertanggung jawab, dasar pelaksanaan kegiatan, serta apakah seluruh persyaratan administrasi dan perizinan yang diperlukan telah dipenuhi.

Pemberitaan sebelumnya juga telah menyinggung adanya koordinasi dengan pemerintah desa. Namun, keberadaan persetujuan atau komunikasi di tingkat desa tidak serta-merta menjawab seluruh pertanyaan mengenai perizinan teknis maupun administrasi yang menjadi kewenangan instansi terkait.

Selain persoalan perizinan, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) turut menjadi perhatian CakrawartaNews. Pekerjaan pada ketinggian memiliki risiko sehingga penerapan APD dan sistem perlindungan pekerja menjadi hal yang patut diperhatikan.

CakrawartaNews tidak menyimpulkan bahwa pekerjaan tersebut telah melakukan pelanggaran perizinan maupun K3. Penilaian mengenai kepatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan kewenangan instansi yang berwenang.

Sorotan ini muncul karena aktivitas fisik terus berlangsung, sementara sejumlah pertanyaan mendasar mengenai legalitas dan tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan belum memperoleh penjelasan secara terbuka dan rinci.

Terlebih, pihak yang berada di lapangan menyebut bahwa pekerjaan dilakukan berdasarkan arahan pengawas. Karena itu, penjelasan dari Waspang maupun pihak vendor menjadi penting agar publik tidak hanya mendapatkan informasi dari sisi pekerja di lapangan.

CakrawartaNews tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Waspang, vendor atau pelaksana pekerjaan, MyRepublic apabila berkaitan dengan jaringan tersebut, Pemerintah Desa Padangan, serta instansi terkait.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan pantauan lapangan dan perkembangan pemberitaan sebelumnya. Setiap pihak yang disebut memiliki kesempatan memberikan penjelasan untuk melengkapi informasi kepada masyarakat.

(Redaksi CakrawartaNews)

Bagikan Artikel:

f TG X